Jumat, 25 Juni 2004 | SEMARANG |
GROBOGAN - Warga RT 4 RT 5 Desa Saban Kecamatan Gubug, Grobogan
menolak bantuan dana dari PT Lundin asal Swedia yang diserahkan melalui
Kepala Desa Saban H Sudarno.
Bantuan yang diberikan PT Lundin dinilai bukan murni ditujukan untuk
warga RT 4 RT 5 yang berbatasan dengan calon lokasi pengeboran sumur taruhan
padi L di Desa Saban. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga RT 4, Desa Saban, Ahmad, kemarin.
"Bantuan yang diberikan PT Lundin Rp 20 juta melalui Kepala Desa Saban tersebut, bukan murni atas permintaan warga RT 4 ataupun RT 5, melainkan atas permohonan kades secara pribadi kepada PT Lundin. Karena itu, tidak pas kalau kami menerima bantuan itu," paparnya.
Ahmad menjelaskan, sebelumnya kades memang mengajukan proposal permohonan dana untuk perbaikan sejumlah fasilitas umum seperti masjid, penerangan jalan, dan mushola. Padahal, warga sudah mengajukan sendiri permintaan kompensasi kepada PT Lundin atas berbagai kerusakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum dan sesudah pengeboran dilakukan.
"Penggantian dana hanya Rp 20 juta, jelas tidak cukup. Sebab, kerusakan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan lebih besar dari bantuan tersebut," tandasnya.
Tanpa Musyawarah
Kades juga dinilai tidak pernah melakukan musyawarah dengan warganya terkait dengan permohonan bantuan kepada PT Lundin tersebut. Proposal yang diajukan Kades berkaitan dengan pengeboran sumur taruhan padi L di Desa Saban telah disetujui oleh PT Lundin dengan memberikan bantuan Rp 20 juta.
Dana tersebut diperuntukkan bagi perbaikan masjid Rp 10 juta, bantuan untuk mushala Rp 6,3 juta, dan Rp 3,7 juta untuk instalasi listrik. Atas hal itu, warga Desa Saban khususnya warga RT 4 dan RT 5, merasa tidak ada ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada mereka seperti yang telah dijanjikan oleh PT Lundin.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Sakroni. "Pihak PT Lundin sudah bertemu dengan warga Desa Saban dan menyatakan siap untuk menjembatani hubungan dengan warga demi mencari penyelesaian secara baik-baik. Bantuan yang diberikan PT Lundin kepada Kepala Desa Saban tersebut hanyalah bantuan sosial, bukan sebagai ganti rugi kepada warga," jelasnya.
Dalam hubungan ini, Kabag Humas Pemkab Grobogan H Maryono HI SSos mengatakan, persoalan ganti rugi yang dituntut warga sebenarnya dulu sudah melalui musyawarah dan ada kesepakatan warga, pihak desa dan PT Lundin.
"Namun, bila warga masih ada ganjalan silakan berembuk atau menyampaikannya kepada kepala desa. Bila ada ganti rugi yang tidak sesuai, biar nanti disampaikan kepada PT Lundin," katanya. (H3-84k)
@.Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0406/25/kot17.htm
Share This Art!
0 komentar:
Posting Komentar