Kamis, 10 Januari 2013

Buku Ramalan

Filled under:

                                                                     Buku Ramalan

  Tiga hari sebelumnya, pada Senin (14/11), jajaran Polsek Gubug juga berhasil menangkap seorang pembeli kupon capjiki Sutikno (38) warga RT 09 RW 02 Desa Saban, Kecamatan Gubug dalam penggerebekan transaksi jual beli kupon judi di pinggiran sawah desa setempat.


Dari lokasi penggerebekan polisi  menemukan barang bukti berupa 10 bendel kupon kosong, 40 lembar kertas karbon, 68 lembar potongan kupon yang telah terjual, satu buku ramalan, dua buah bolpoin, serta uang tunai Rp 205 ribu. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Gubug.

Kapolres Grobogan melalui Kapolsek Gubug mengimbau kepada masyarakat untuk berani dan tidak ragu-ragu melaporkan kepada petugas jika ditengah-tengah masyarakat terdapat praktik judi. ’’Sesuai komitmen dan arahan atasan, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Seperti apa yang disampaikan atasan, setiap ada judi nongol, maka akan langsung kami babat,’’ tegas Kapolsek. (K11-14)


@.Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/19/166956/Penjual-Kupon-Judi-Capjiki-Ditangkap


Share This Art!


Ditulis oleh: DESA SABAN DESA SABAN Updated at : 02.49.WIB

0 komentar:

Posting Komentar